BARU BERITA
Diposting: 02 Sep 2025
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Selasa (19/8/2025). Pertemuan ini membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Instruksi Presiden tersebut memberikan mandat kepada LKPP untuk menyusun pedoman bagi kementerian/lembaga dalam mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Pedoman ini mencakup ruang lingkup pengadaan untuk barang hasil pekerjaan yang telah tersedia di kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi, menegaskan pentingnya kepastian regulasi agar proses percepatan pembangunan kawasan swasembada dapat berjalan efektif. “LKPP tengah merumuskan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum, termasuk mengatur perlakuan terhadap pekerjaan konstruksi yang dihasilkan dengan kondisi beragam, baik yang 100 persen selesai, sebagian selesai, maupun yang masih dalam progres,” ujar Hendi.
Dalam usulan LKPP, diperlukan penetapan batas waktu (cut off) bagi barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia di kawasan tersebut. “Kami mengusulkan tanggal 30 September 2025 sebagai batas waktu agar seluruh pihak memiliki acuan yang jelas,” tambah Hendi.
Kepala BPKP menyampaikan dukungannya terhadap langkah LKPP. “BPKP siap melakukan reviu atas hasil Kajian Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum proses pembayaran, sekaligus melaksanakan audit sesuai mandat yang diberikan,” jelas Kepala BPKP.
LKPP menyambut baik komitmen tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk memastikan percepatan pembangunan kawasan swasembada berjalan transparan, akuntabel, serta mendukung pencapaian kemandirian pangan, energi, dan air nasional.
Instruksi Presiden tersebut memberikan mandat kepada LKPP untuk menyusun pedoman bagi kementerian/lembaga dalam mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Pedoman ini mencakup ruang lingkup pengadaan untuk barang hasil pekerjaan yang telah tersedia di kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi, menegaskan pentingnya kepastian regulasi agar proses percepatan pembangunan kawasan swasembada dapat berjalan efektif. “LKPP tengah merumuskan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum, termasuk mengatur perlakuan terhadap pekerjaan konstruksi yang dihasilkan dengan kondisi beragam, baik yang 100 persen selesai, sebagian selesai, maupun yang masih dalam progres,” ujar Hendi.
Dalam usulan LKPP, diperlukan penetapan batas waktu (cut off) bagi barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia di kawasan tersebut. “Kami mengusulkan tanggal 30 September 2025 sebagai batas waktu agar seluruh pihak memiliki acuan yang jelas,” tambah Hendi.
Kepala BPKP menyampaikan dukungannya terhadap langkah LKPP. “BPKP siap melakukan reviu atas hasil Kajian Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum proses pembayaran, sekaligus melaksanakan audit sesuai mandat yang diberikan,” jelas Kepala BPKP.
LKPP menyambut baik komitmen tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk memastikan percepatan pembangunan kawasan swasembada berjalan transparan, akuntabel, serta mendukung pencapaian kemandirian pangan, energi, dan air nasional.